PADANG, RADARSUMBAR.COM – Wali Kota Padang, Hendri Septa menyesalkan peristiwa pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang membawa motor dan menewaskan seorang anak-anak pada Senin (18/9/2023) sore.
Ditemui usai Ground Breaking Pembangunan Pasar Raya Padang Fase 7, Hendri menyebut kejadian tersebut sebagai musibah.
“Ini musibah, kami akan tanya pihak keluarga dan kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait kenapa bisa terjadi. Kami berprasangka baik saja,” katanya, Rabu (20/8/2023) siang.
Hendri mengaku dirinya sudah sering menyampaikan, bagi pelajar yang belum cukup umur tidak boleh untuk membawa motor.
“Semua elemen harus mengawal ini, kadang-kadang kita membiarkan juga (anak-anak membawa motor),” katanya.
Peristiwa itu, kata Hendri Septa menjadi pelajaran, bahwa tidak semua anak-anak yang belum cukup umur membawa kendaraan ke sekolah.
“Ini artinya terpulang dari apa yang telah terjadi, bahwa aturan tetap ditegakkan bahwa anak-anak kita jangan dahulu membawa kendaraan,” katanya.
Meski demikian, Hendri mengaku belum mengetahui asal usul sekolah pelajar SMP yang berhadapan dengan hukum tersebut.
“Saya mau cari tahu dulu ini pelajar dari SMP mana, saya baru dapat informasinya,” katanya.
Terkait penegasan terhadap larangan membawa kendaraan ke sekolah, kata Hendri, sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ini aturan, yang belum berumur 17 tahun belum boleh membawa motor, artinya turunannya kita patuhi saja aturan itu. Kadang-kadang orangtua, karena kasihan sama anak diberikan motor, mobil, itu kan tidak wajar, ini pelajaran buat kita semua,” katanya.
Kemudian, katanya, Pemko Padang sudah melakukan penegasan terkait larangan pelajar SMP membawa motor ke sekolah.
“Sudah ada penegasan ke setiap sekolah, kalau yang di tengah kota memang menggunakan transportasi (umum), ini sekolah yang di pinggiran (Kota Padang), ini yang masih belum terkawal,” katanya.