PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebagai bentuk komitmen dalam memerangi narkoba yang sudah ditetapkan sebagai extraordinary crime (kejahatan luar biasa), PT Semen Padang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) di Wisma Indarung Semen Padang, Kamis (21/9/2023).
Plt. Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar Fortuna Maisari dalam sambutannya mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam dunia dan bisa digunakan sebagai salah satu senjata dalam proxy war untuk melumpuhkan kekuatan bangsa.
“Secara nasional, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah menjadi bencana. Bahkan pemerintah telah menyatakan bahwa ‘Indonesia Darurat Narkoba’. Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja, tetapi menyebar sampai ke pelosok pedesaan serta telah mengorbankan jutaan jiwa anak bangsa,” katanya.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga menyasar para pekerja baik di lingkungan pemerintahan, BUMN dan swasta yang berdampak pada produktivitas kerja dan secara tidak langsung mempengaruhi budaya kerja di suatu lingkungan kerja dan merugikan suatu perusahaan.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Inpres 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika.