PADANG, RADARSUMBAR.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Utara menangkap seorang pelaku pencurian telepon seluler (ponsel). Pelaku sempat kabur ke Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku yang berinisial S (47), warga Komplek Pratama II, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap pada Rabu (20/9/2023) sore pukul 17.30 WIB.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/64/IX/2023/SPKT/Polsek Padang Utara/Polresta Padang/Polda Sumbar/ tanggal 20 September 2023.
“Aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 17 Agustus 2022,” kata Kapolsek Padang Utara, AKP Mazwanda, Jumat (22/9/2023) malam.
Ia mengatakan, pelaku diduga kuat mencuri ponsel di rumah korban bernama Romi Oktafian (29), kawasan Wisma Indah 1, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.