PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan menerapkan diversi bagi pelaku “Jumping” motor berinisial MH (13) yang menewaskan korban berusia delapan tahun pada Senin (18/9/2023) lalu.
“Diversi akan kami terapkan karena usia pelaku masih tiga belas tahun, sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Dedy Adransyah Putra di Padang, Senin.
Untuk diketahui diversi merupakan cara penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Menurut Dedy diversi dilakukan dengan menghadirkan berbagai pihak mulai dari keluarga korban, pelaku, pekerja sosial dari Dinas Sosial, dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Jika nanti upaya diversi tercapai maka proses terhadap MH akan dialihkan ke luar peradilan, jika tidak tercapai maka proses tetap dilanjutkan dengan catatan tetap mengikuti Undang-undang SPPA dalam proses hukumnya,” jelasnya.
Ia membeberkan dari komunikasi dengan pihak keluarga korban, korban pada prinsipnya telah bersedia memaafkan pelaku namun saat ini yang bersangkutan sedang di luar daerah.
Dalam melakukan diversi para pihak harus saling berhadap-hadapan disaksikan oleh penyidik, dan nantinya hasil diversi akan dibarengi dengan kelengkapan administrasi secara formil.
“Saat ini pihak keluarga korban belum bisa datang, kami menjadwalkan pekan depan para pihak bisa bertemu termasuk keluarga korban,” katanya.