PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satpol PP Kota Padang bersama Dinas Perdagangan melakukan penertiban pedagang di Pasar Bandar Buat, Senin (25/9/2023).
Penertiban tersebut dilakukan lantaran banyaknya pedagang yang menggunakan areal parkir kendaraan untuk berjualan.
“Seharusnya, pedagang berjualan di lantai atas, namun ada beberapa pedagang yang berjualan di parkiran, tentu akan membuat pasar terlihat kumuh dan tidak tertib. Makanya perlu dilakukan penertiban. Jika ada yang dari lantai atas kita bantu untuk memindahkan kembali ke lantai atas,” ujar Plt Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa.
Diketahui, halaman Pasar Bandar Buat merupakan tempat untuk parkir kendaraan pengunjung yang datang berbelanja. Namun selama ini lokasi itu dimanfaatkan oleh pedagang untuk menggelar barang dagangannya.