PADANG, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, menjatuhkan hukuman penjara sembilan bulan kepada Hubert Javas Hammam Hardoni (22) dan Nabila Zahra Raihanah Drajat (21) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan terhadap mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Andalas di Padang.
Hukuman itu dijatuhkan oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang pada Rabu (4/10/2023) dengan agenda pembacaan putusan.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual secara bersama-sama yang dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut,” kata Hakim Ketua Juandra dalam amar putusan yang dia bacakan di Padang, Rabu.
Ia mengatakan, kedua terdakwa itu divonis berdasarkan dakwaan kesatu jaksa penuntut yakni pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.