PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap seorang pria berinisial KP alias Umang-umang (58) ditangkap karena diduga nekat melakukan tindakan eksibisionis kepada seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Mirisnya, pria dengan rambut beruban itu nekat melakukan tindakan tak terpujinya tersebut kepada seorang pelajar dengan berkebutuhan khusus dan tengah menempuh ilmu di salah satu Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (7/10/2023) malam di rumahnya kawasan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Penangkapan KP alias Umang-umang, katanya, dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/538/VIII/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tanggal 19 Agustus 2023 lalu.
“Kejadian tersebut terungkap di saat ayah korban menerima laporan dari istrinya bahwa anaknya diduga telah menerima tindakan eksibisionis atau perbuatan kelainan seksual dari pelaku,” katanya, Senin (9/10/2023) malam.