Surat usulan tersebut sudah diberikan Pemerintah Kota Padang sejak tahun 2022, namun belum ada kabar pasti dari kementerian terkait hasilnya.
“Kita tunggu hasil keputusan Presiden lagi, jadi kita harap anggota agar tetap bekerja dengan semangat dan tetap tunjukan loyalitas dan totalitasnya dalam menjaga Trantibum di Kota Padang,” ujarnya.
Ia tegas mengatakan Pemerintah Kota Padang akan terus mendorong pemerintah pusat agar segera melakukan pengangkatan Satpol PP non PNS menjadi PNS, sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256. (rdr/mc)
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 2 dari 2 Laman