PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam rangka menciptakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan pengawasan Perda dan Perkada di beberapa lokasi di Kota Padang, Senin (23/10/2023).
Dalam pengawasan tersebut, terlihat Satpol PP melakukan peneguran kepada masyarakat yang didapati menggunakan badan jalan dan trotoar untuk tempat berjualan, karena hal itu melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum.
“Kita tetap melakukan tindakan persuasif kepada masyarakat yang menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan,” ujar Kasi Ops Satpol PP Kota Padang, Eka Putra.
Selain itu, terlihat juga ada beberapa lapak-lapak milik pedagang yang dinaikkan petugas ke atas mobil Dalmas.
“Jika ada pemiliknya, kita ingatkan dan kita bantu untuk memindahkan, namun jika tidak ada pemilik dan lapaknya ditinggal kita amankan ke Mako. Ada tadi dua gerobak dua payung dan beberapa meja dan kursi serta puing-puing yang kita amankan,” ujarnya.