PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 13 warga Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan tersebut dilakukan pada Kamis (9/11/2023) pagi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padang, Raju Minropa Chaniago mengatakan, sesuai putusan hakum, mereka diberi sanksi berupa denda dari Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
“Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tibum tranmas),” katanya.
Raju mengatakan, total pelanggar Perda yang disidangkan berjumlah 13 orang. Di persidangan, mereka memilih hukuman membayar denda.