“Mereka yang disidang ada yang berasal dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) oleh Satpol PP di Jembatan Pantai Padang, Jalan Adinegoro,” katanya.
“Bahkan, ada juga pemilik salon yang menyediakan jasat pijat plus-plus,” sambungnya.
Raju juga kembali mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan yang ada dan berlaku di Kota Padang.
“Mari jaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bersama-sama, demi menjadikan Kota Padang menjadi kota yang indah dan tertib,” tuturnya. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman