PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap konstitusi dan amanat Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kota Padang mengajukan permintaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.
Ketua DPD FKBPPPN Kota Padang, Ropel Lino dalam keterangan tertulisnya mengatakan, status kepegawaian Polisi Pamong Praja (Pol PP) harus diubah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan UU.
“Kami terus mendorong Menpan RB untuk tidak melanggar konstitusi, melainkan menjalankan amanat UU nomor 23 tahun 2014 Pasal 256. Polisi Pamong Praja seharusnya memiliki status Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,” katanya, Senin (13/11/2023).
Ropel Lino juga berpesan kepada Menpan RB agar pemerintah tidak melanggar konstitusi dan menjalankan aturan perundang-undangan, terutama UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.