PADANG, RADARSUMBAR.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menjatuhkan hukuman selama empat bulan kepada terdakwa Ketua Keluarga Besar Pedagang Kaki Lima (KBPKL) Pasar Raya Padang, Idman, Jumat (1/12/2023).
Sidang putusan dipimpin Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma, serta dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Ferry Hardiansyah serta Panitera Pengganti, Ahmad Fajri Hadi.
Idman didakwa melakukan pemukulan terhadap Bendahara Komunitas Pedagang Pasar (KPP), Irsal Mawardi Sutan Pangeran.
Peristiwa pemukulan yang terjadi di kawasan Sentral Pasar Raya (SPR) Plaza Padang pada Rabu (17/5/2023) lalu sudah melewati proses hukum yang cukup panjang sebelum sampai kepada sidang keputusan ini.
Idman ditangkap tanggal 18 Mei 2023 atau satu hari setelah peristiwa pemukulan terjadi, dan menjadi tahanan kota sampai sidang putusan.
Pantauan di lapangan, sidang putusan berlangsung tertib, dengan diawal pertanyaan tentang kondisi kesehatan terdakwa Idman.
Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan kronologis peristiwa pemukulan. Sidang putusan ini dipenuhi oleh pengunjung yang terlihat turut memberikan dukungan kepada Idman.