Selain itu tidak semua perkara tindak pidana yang kriterianya bisa diungkap dalam waktu yang cepat seperti perkara tanah atau kepemilikan harta benda, sehingga butuh waktu.
Arif mengatakan pola yang dilakukan saat ini adalah setiap perkara yang sudah masuk dalam tahap penyidikan harus digelar.
Sehingga ketika penyidik meyakini perkara bersangkutan tidak cukup bukti atau pidana maka dihentikan, sebaliknya jika meyakini diproses lebih lanjut.
“Sejalan dengan hal tersebut kami juga terus menyosialisasikan manajemen penyidikan kepada jajaran secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia mengatakan terhadap pengawasan pihaknya sebagai pengawas internal telah memrogramkan audit dua kali dalam satu tahun.
“Ada audit kinerja dimana kita melakukan audit dari tahap perencanaan, pelaksanaan, serta tanggungjawab penggunaan anggaran. Kemudian ada juga audit tujuan tertentu,” jelasnya.
Arif menyatakan Itwasda Sumbar berkomitmen untuk mewujudkan Kepolisian yang profesional, adil, dan melayani masyarakat. (rdr/ant)