PADANG, RADARSUMBAR.COM – Merasa tersudutkan dengan pernyataan Deni Yolanda, pemohon gugatan warisan di sejumlah media membuat keluarga besar almarhum Haji Syaarani Ali, khususnya 14 tergugat dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Agama Padang angkat bicara.
Sebanyak 14 orang tersebut adalah keluarga besar Deni Yolanda. Enam diantaranya adalah kakak kandung Deni dan delapan orang lainnya adalah keponakannya.
Mereka merasa bingung dengan pernyataan Deni di sejumlah media beberapa waktu lalu, karena dinilai sangat bertolak belakang dengan kenyataannya.
Fadhli Alhusaini dan Mulyadi selaku tim kuasa hukum 14 tergugat menyatakan, apa yang dibeberkan Deni Yolanda tersebut sangyat membingungkan keluarga besar almarhum Syaarani Ali karena hal-hal yang disampaikan tersebut adalah kebohongan dan fitnah karena bertolak belakang dengan faktanya.
Berkenaan dengan pernyataan Deny bahwa sampai saat ini dia belum menerima saham-saham warisan, Fadhli menerangkan bahwa keluarga besar tidak tahu saham apa yang dimaksud tersebut.
”Jika yang dimaksud Deni Yolanda adalah saham-saham dalam PT RIS Investindo Sarana dan PT Pangkalan Niaga, maka pernyataan Deni tersebut tidak benar dan merupakan suatu kebohongan.”
“Karena semua warisan almarhum Syaarani Ali dan almarhum Hajjah Rosmainar yang berupa saham-saham dalam PT RIS Investindo Sarana dan PT Pangkalan Niaga telah dibagikan kepada delapan ahli waris yaitu Del Aswi, Dodi Delvy, Delvi Citra, Dorismar, Defri, Desnita, Desi Alfarina, Deni Yolanda,” katanya, Rabu (13/12/2023).
Secara hukum katanya, semua saham warisan almarhum Haji Syaarani Ali dan almarhumah Hajjah Rosmainar telah dibagikan kepada delapan ahli waris.
Pembagian tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan 8 ahli waris tersebut yaitu Del Aswi, Dodi Delvy, Delvi Citra, Dorismar, Defri, Desnita, Desi Alfarina, Deni Yolanda.
Masing-masing mereka telah menerima seluruh saham yang dibagi sesuai dengan kesepatan bersama tersebut. Deny Yolanda hadir dalam beberapa RUPS PT RIS Investindo Sarana dan PT Pangkalan Niaga, dan perlu dicatat bahwa dalam RUPS-RUPS tersebut Deni Yolanda hadir selaku pemegang saham.
”Ini membuktikan bahwa dia telah menerima saham-saham itu dan juga telah menggunakan hak-haknya yang timbul dari saham-saham tersebut antara lain hak untuk hadir dan mengeluarkan suara dalam RUPS.”
“Sebagai salah satu bukti bukti saham-saham telah diterima oleh ahli waris yaitu Dodi Delvy telah menjual seluruh saham miliknya yang dia terima dari pembagian warisan saham-saham tersebut dan perlu diingat bahwa Deny Yolanda juga hadis dalam RUPS yang menyetujui penjualan seluruh saham Dodi Delvy serta dalam RUPS tersebut Deny memberikan suara setuju,” beber Fadhli .
Saham-saham kedua perusahaan tersebut tidak dicetak dalam bentuk surat saham sehingga tidak ada surat saham yang dapat diserahkan.
Namun sampai saat ini Deny Yolanda tercatat sebagai pemegang saham dengan jumlah saham yang sama dengan jumlah yang diterima Deny Yolanda pada saat pembagaian saham tersebut dilakukan.
Warisan berupa saham dalam PT PT RIS Investindo Sarana sebanyak 1.000 saham dimana Deny Yolanda memperoleh 120 Saham atau 12% dari jumlah saham warisan dan warisan saham dalam PT Pangkalan Niaga sebanyak 59 saham dimana Deny Yolanda memdapatkan sebanyak 7 saham atau 12% dari jumlah saham warisan.
Dalam akta-akta kedua perusahaan tersebut dan juga pada sistem administrasi umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deny Yolanda tercatat sebagai pemegang 120 saham dalam PT RIS Investindo Sarana dan 7 saham dalam PT Pangkalan Niaga.
”Jadi saham yang mana yang belum dibagikan dan belum dia terima?” tanya Fadhli.