Hasil audit BPKP Sumbar menyatakan bahwa akibat perkara tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp257.232.068.
“Kerugian negara muncul karena adanya penyimpangan dalam kegiatan, kekurangan volume pekerjaan fisik, dan pengalihan dana untuk kepentingan pribadi (non-fisik),” katanya.
Willy mengatakan, program Pusat Keunggulan (PK) merupakan program dari Kemendikbudristek RI untuk sekolah menengah kejuruan dalam kegiatan fisik serta nonfisik tahun 2021 dan 2022.
“Kegiatan fisik berupa pembangunan ruang praktik siswa, selasar, sanitasi, dan perbaikan rumah kaca, sedangkan nonfisik untuk kegiatan pembelajaran dan pembelian alat praktik,” katanya.
Penyidik kejaksaan menduga dalam kasus tersebut telah terjadi penyalahgunaan dana Program Pusat Keunggulan yang tidak sesuai peruntukannya.
“Sepanjang proses penyidikan pihak Kejari Padang telah memeriksa dua puluh lebih saksi, dua ahli, serta memeriksa kedua tersangka,” tuturnya. (rdr/ant)