PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selama tahun 2023, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang telah menangani berbagai kasus dan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Dari ribuan kasus atau laporan polisi yang ditangani, terdapat empat kasus menonjol sepanjang tahun 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Padang, Kombes Ferry Harahap, Rabu (27/12/2023) siang.
“Pada (tanggal) 14 Februari 2023, Polresta Padang berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi atau mengedarkan ketersediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar di salah satu toko obat di jalan Ksatria Kota Padang,” katanya.
Terungkapnya kasus tersebut, kata Ferry, berawal dari kasus aborsi menggunakan obat keras daftar G.
“Polresta Padang berhasil mengungkap ketersediaan obat-obatan keras tanpa izin yang berjumlah ribuan butir obat daftar G dan atau yang tidak memiliki izin edar,” katanya.
Selanjutnya, kata Ferry, Polresta Padang telah menerima laporan pada tanggal 8 Juni 2023 terkait kasus perdagangan orang dengan tersangka berinisial D (53).
Kejadian tersebut, katanya, berawal di saat korban E dan anak kandung E berinisial CM mendapatkan tawaran bekerja ke Malaysia sebagai penjaga toko dan karyawan rumah makan dengan iming-iming akan mendapatkan gaji Rp8 juta setiap bulannya, tempat tinggal dan dapat pulang kapanpun.