PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sejumlah kasus telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang selama tahun 2023.
Kasus yang ditangani dengan status penyidikan oleh Kejari Padang itu terdiri dari dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) tahun anggaran 2022. Kerugian negara mencapai Rp613.085.180.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejari Padang, M Fatria didampingi sejumlah pejabat utama (PJU) kepada awak media, Jumat (29/12/2023) siang.
“Perkembangan kasus itu sudah masuk kepada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
Kemudian, kata Fatria, kasus yang ditangani Kejari Padang yakni tipikor penyalahgunaan fasilitas Void pada Electronic Data Capture (EDC) Merchant Jaya Wisata Tour milik PT BRI dari rentang waktu 2019 hingga 2023.
“Kerugian negara Rp1.433.085.000 dengan perkembangan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” kata eks Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Selanjutnya, dugaan tipikor dana bantuan pemerintah terhadap pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (Centre of Excellence) sektor lainnya pada SMK Pertanian Pemabangunan Padang tahun anggaran 2021 dan 2022.
“Dugaan kerugian negara Rp257.232.068 dengan perkembangan ditingkatkan ke pra-penuntutan. Tersangka dua orang,” katanya.
Sementara kasus yang masuk ke tingkat penuntutan, kata Fatria berjumlah dua perkara.
Pertama, dugaan korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari provinis lain di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) Sumbar tahun anggaran 2021. Kasus tersebut merupakan limpahan perkara dari Kejati Sumbar.
“Dugaan kerugian negara Rp7.365.458.205 dengan perkembangan proses pelaksanaan sidang atau pemeriksaan saksi dan tersangka sebanyak enam orang,” katanya.
Kedua, dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (kasus lanjutan) oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar TA 2021.
“Dugaan kerugian negara Rp731.699.189 dengan perkembangan proses pelaksanaan sidang dan tersangka satu orang,” katanya.
Dalam kasus atau pidana umum, Kejari Padang telah melakukan 1.023 perkara pra penuntutan, 1.068 penuntutan, eksekusi 859 perkara dan 46 upaya hukum.
Kasus yang dilakukan restorative justice (RJ) sebanyak enam perkara, orang dan harta benda 10 perkara. Total 16 perkara.
Selain itu, barang bukti kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dimusnahkan berjumlah 498 perkara.
Terdiri dari ganja 40,6 kilogram, sabu-sabu 651 gram, obat tanpa izin edar 2.514 kotak, rokok tanpa izin edar tujuh dus, minuman beralkohol 150 botol dan 30 senjata tajam (sajam).
Sementara barang rampasan berupa penjualan langsung barang rampasan sebanyak 33 perkara, nilainya mencapai Rp62.475.000, pelelangan secara online empat perkara, nilainya Rp1.246.660.555, serta uang rampasan yang disetor ke kas negara 66 perkara senilai Rp19.019.500. Total keseluruhan mencapai Rp1.328.155.055. (rdr)
Komentar