PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 18 partai politik (Parpol) menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) mereka ke KPU Kota Padang. Dari 18 parpol yang menyerahkan, 16 di antaranya justru dipulangkan.
“Sebanyak 16 parpol terpaksa dikembalikan untuk dilakukan perbaikan oleh masing-masing parpol tersebut,” tukas Anggota KPU Padang, Azwirman, Minggu (14/1/2024).
Dia melanjutkan, seiring jelang hari terakhir batas waktu penyerahan LADK itu yakni Jumat (12/1/2024), ke-16 parpol tadi, nyatanya telah memperbaiki LADK mereka dan sudah diserahkan ke KPU.
Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Laman 1 dari 2 Laman
Komentar