PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi menangkap tiga pemuda yang diduga melakukan tindak pemerasan terhadap seorang mahasiswa di kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Tiga pelaku yang ditangkap berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/Sektor Padang Barat/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 21 Januari 2024 itu masing-masing berinisial CTT (24) alias Krispo (24), AP alias Ateng (19) dan D.
Sementara korban yang juga merupakan pelapor dalam kejadian tersebut diketahui bernama Muhammad Fauzy (22), warga Batagak, Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam.
“Pelaku ditangkap pada Minggu (21/1/2024) dini hari pukul 01.30 WIB,” kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Padang Barat, AKP Hilmi Manossoh Prayugo, Senin (22/1/2024).
Modus yang digunakan pelaku, kata Hilmi, yakni dengan menuduh korban telah berbuat gaduh atau onar di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada tak jauh dari bibir Pantai Padang.
“Korban dipaksa memberi uang kepada pelaku, awalnya pelaku mendatangi korban dengan memegang kayu balok dan meminta dua slof rokok, namun korban tak menyanggupinya,” katanya.