PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Padang menurunkan besaran pajak hiburan pada tahun 2024 dari semula 75 Persen menjadi 50 persen. Hal ini dibenarkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang Yosefriawan, Rabu (7/2/2024).
Dijelaskan, semula tarif pajak hiburan atas diskotik, karaoke, kelab malam, music room, cafe music dan sejenisnya sebesar 75 persen. Sementara pajak hiburan jenis mandi uap/spa sebesar 35 persen.
“Ketentuan ini tertuang pada Perda Kota Padang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan,” katanya.
Kemudian aturan tersebut dicabut dengan disahkannya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.