PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Sumatera Barat memusnahkan 2,1 kilogram narkotika jenis sabu dari 26 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Ada 46 perkara yang barang buktinya kami musnahkan hari ini dan sebagian besar masih perkara yang berkaitan dengan ganja dan sabu,” kata Kajari Pariaman Bagus Priyanggo saat pemusnahan barang bukti di Pariaman, Rabu.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk menjalankan putusan pengadilan agar barang bukti tidak dapat lagi digunakan.
Ia menyampaikan pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara mulai dari diblender, dipukul, dan dipotong dengan tujuan dirusak, serta dibakar sesuai dengan jenis barang bukti tersebut.
“Tugas jaksa tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan dibacakan namun juga melaksanakan putusan tersebut,” ujar dia.
Putusan tersebut, lanjutnya tidak saja pidana badan terhadap terpidana namun juga barang bukti baik untuk dirampas maupun dimusnahkan.