Pada kesempatan tersebut ia juga menyoroti masih tingginya perkara penyalahgunaan narkotika baik sabu maupun ganja di wilayah hukum Kejari Pariaman yang meliputi Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman.
“Saya sangat sesalkan karena mayoritas perkara di Pariaman dan Padang Pariaman ini adalah narkotika,” katanya.
Ia menyebutkan perkara paling banyak ditangani oleh Kejari Pariaman setelah narkotika yaitu cabul, lalu disusul persetubuhan, pencurian, dan perkelahian.
Ia merincikan selain memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu Kejari Pariaman yang disaksikan oleh pemangku berkepentingan di daerah juga memusnahkan 183 gram ganja dari sembilan perkara yang sudah inkrah.
Selain itu juga dimusnahkan berupa barang bukti lainnya diantaranya alat elektronik, senjata tajam, pakaian, 10 botol yang diduga bahan peledak serta barang lainnya.
Ia menambahkan pemusnahan barang bukti pada tahun ini perdana dilaksanakan oleh Kejari Pariaman namun kegiatan serupa bisa saja dilaksanakan dua kali setahun tergantung dari barang bukti yang sudah inkrah. (rdr/ant)