KPU Pariaman Sosialisasikan Syarat Pencalonan Pilkada 2024

Suasana Sosialisasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman terhadap partai politik dan pemangku berkepentingan di daerah itu yang dilaksanakan oleh KPU Pariaman. ANTARA/Aadiaat M. S.

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman, Sumatera Barat mulai menyosialisasikan terkait pencalonan walikota dan wakil walikota kepada partai politik dan pemangku berkepentingan di daerah itu guna menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada ) 2024.

“Kami menyampaikan terkait syarat-syarat dokumen calon yang harus disiapkan, karena ada beberapa dokumen yang membutuhkan waktu lama mengurusnya,” kata Ketua KPU Pariaman Ali Unan saat Sosialisasi Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Pariaman di Pariaman, Senin.

Ia mengatakan hal tersebut diperlukan agar jangan sampai ada bakal calon atau pasangan bakal calon yang gagal pencalonannya karena tidak sempat menyiapkan dokumen yang diminta.

Ia menyampaikan dokumen yang dimaksud tersebut yaitu mulai dari surat berkelakuan baik dari kepolisian, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau menyerahkan laporan harta kekayaan pribadi, laporan pajak, surat kesehatan dan bebas dari pengaruh narkoba, hingga surat sedang tidak pailit.

“Yang lama mengurusnya kan LHKP, Pajak, dan sedang tidak pailit,” katanya.

Ia mengatakan pihaknya juga akan membuat tabel terkait dokumen yang harus disiapkan oleh pasangan bakal calon guna mempermudah pencalonan walikota dan wakil walikota di daerah itu.

Sedangkan bakal calon dari aparatur sipil negara, kata dia syarat pendaftarannya cukup dengan surat pemunduran diri dan menyurati badan kepegawaian.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Pariaman Dharma Syoergana Putera mengatakan pada kegiatan tersebut pihaknya menyampaikan Peraturan KPU Nomor 8 tentang proses pencalonan serta syarat-syarat pencalonan kepada partai politik.

“(Setelah ini) partai politik sudah harus mempersiapkan beberapa item persyaratan pasangan calonnya, karena beberapa persyaratan membutuhkan waktu lama dalam pengurusannya,” ujarnya.

Ia menyebutkan tahapan pendaftaran tersebut yaitu pengumuman pendaftaran calon walikota dan wakil walikota dilaksanakan mulai dari 24 sampai 26 Agustus 2024, pendaftaran dilaksanakan mulai dari 27 sampai 29 Agustus 2024 sedangkan penetapan calon pada 22 September 2024. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version