Ia menjelaskan selama ini OPD tersebut menerima berupa bendera atau bukan berbentuk uang dan pihaknya tidak mengetahui dari mana pihak yang berkontribusi dalam program itu mendapatkan bendera tersebut.
Oleh karena itu ia meminta kepada pihak yang berkontribusi dalam program tersebut agar membeli bendera dari pelaku usaha kecil menengah yang ada di Pariaman sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian daerah.
Ferry mengatakan Pemko Pariaman telah mengeluarkan edaran terkait pengibaran bendera Merah Putih di rumah, perkantoran, sekolah, dan kendaraan yang ada di daerah itu selama satu bulan penuh mulai dari 1 sampai 31 Agustus.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat Walikota Pariaman pada 31 Juli 2024 tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Kementerian Sekretaris Negara pada 2 Juli 2024 terkait penyampaian tema, logo, dan partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke 79 Kemerdekaan RI.
Dari pantauan sudah banyak rumah dan perkantoran di Pariaman yang sudah dipasangkan bendera Merah Putih semenjak awal Agustus. Selain itu pedagang bendera baik untuk rumah, perkantoran, maupun kendaraan sudah berjualan di sejumlah lokasi di daerah itu. (rdr/ant)