Kepala Hubungan Masyarakat (Kahumas) KAI Divre II Sumbar, M As’ad Habibuddin mengatakan, terdapat tiga penumpang dalam mobil, dimana satu orang meninggal dan dua dalam kondisi luka berat.
“Adapun KA (B2) Pariaman Ekspres tidak mengalami kerusakan dan dapat melanjutkan perjalanan kembali pada pukul 07.21 WIB. KAI prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut, serta menyampaikan ucapan turut belasungkawa kepada para keluarga korban,” katanya.
Kereta api, kata pria asal Jawa Timur (Jatim) itu, memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api.
“Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114,” katanya.
Pada UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
“Selain itu, KAI juga selalu menekankan, agar pemilik jalan sesuai kelasnya (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan,” katanya.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 94 tahun 2018, wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
“Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati-Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten-kota dan desa,” katanya.
Pihaknya mengimbau agar Pemda, Kemenhub dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang dengan melengkapi peralatan keselamatan bagi pengguna jalan raya seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu dan penjaga perlintasan sebidang.
“KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” tuturnya. (rdr)