PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman berhasil menangkap tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika. Dari tiga pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri
“Pelaku berinisial WC (44), warga Kecamatan Nan Sabaris, dan pasutri berinisial DI (40) dan JR (36) merupakan warga Kota Padang. Penangkapan pelaku WC hari Sabtu tanggal 10 Agustus dilakukan di tempat pencucian motor miliknya di Desa Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah,” ujar Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan.
Sementara itu, kata Darmawan, pasangan suami istri DI dan JR diamankan di rumah kontrakan mereka di Desa Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah.
Kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja oleh WC di pencucian motornya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa WC memang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Pelaku WC berhasil kami amankan saat sedang duduk di depan tempat pencucian motor miliknya. Narkotika jenis ganja ditemukan disembunyikan di bawah meja,” ujar Darmawan.