PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 1.491 kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Pariaman telah disetujui oleh Pemerintah Pusat. Hal tersebut dikemukakan Pj Wali Kota Paiaman, Roberia, ketika memimpin Apel Bersama pegawai Non ASN (honorer) Pemko Pariaman di lapangan parkir Balaikota Pariaman, Minggu (1/9/2024).
“Alhamdulillah, perjuangan kita dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer untuk jadi PPPK dikabulkan oleh Allah SWT, dimana sebanyak 1.491 warga kota pariaman mendapatkan berkah telah ditetapkan kuotanya oleh pusat,” ujar Roberia.
Roberia juga menuturkan bahwa warga Kota Pariaman sebanyak 1.491 disetujui oleh pusat formasinya, sehingga harkat dan martabat Kota Pariaman terangkat, tidak lagi menjadi pekerja romusha modern, dimana mereka yang bekerja keras, sementara ASN yang memanfaatkan mereka.