Akhir Drama Ribut-ribut Pj Wako Pariaman dengan 38 ASN

Puluhan ASN tersebut telah mengikuti pemeriksaan sesuai dengan surat dari Gubernur Sumbar.

Plt Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal (dua kiri) saat jumpa pers di Pariaman, Jumat (6/9/2024) siang. (Foto: Dok. Antara/HO-Diskominfo Pariaman

Plt Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal (dua kiri) saat jumpa pers di Pariaman, Jumat (6/9/2024) siang. (Foto: Dok. Antara/HO-Diskominfo Pariaman

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kesalahpahaman antara Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pariaman, Roberia dengan 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah tersebut hingga terjadi penandatanganan surat penolakan dirinya memimpin kota Tabuik tersebut pada 29 Februari 2024 berujung perdamaian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pejabat yang melakukan penolakan tertulis terhadap Pj Wali Kota Pariaman dikenakan sanksi berat, namun Pj Wali Kota Pariaman tidak menjatuhkan sanksi karena pejabat tersebut telah mengakui perbuatannya dan saling bermaafan satu sama lain. Persoalan ini telah selesai secara kekeluargaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pariaman, Yaminurizal, Jumat (6/9/2024) siang.

Puluhan ASN tersebut, katanya, telah mengikuti pemeriksaan sesuai dengan surat dari Gubernur Sumbar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut mereka mendapatkan sanksi berat mulai dari penurunan jabatan, pembebasan jabatan atau non job dan pemberhentian dari status ASN,” katanya.

Namun, lanjutnya, sehari sebelumnya terjadi pertemuan antara Pj Wali Kota Pariaman dengan beberapa pejabat di daerah tersebut di Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

“Pertemuan tersebut, katanya, dihadiri oleh saya langsung, Asisten II, Elfis Candra, Inspektur, Alfian Harun, Kepala Bappeda, Hendri, Kepala BPKPD, Buyung Lapau, Staf Ahli, Hertati Taher dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya,” katanya.

“Dengan adanya keputusan ini, maka berakhir sudah konflik antara sejumlah pejabat di organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman dengan Pj Wali Kota Pariaman. Keputusan ini sebagai bentuk pembinaan,” sambungnya.

Yaminu Rizal mengatakan persoalan ini telah selesai karena Pj Wako Pariaman dan puluhan ASN tersebut saling menyadari pentingnya untuk menciptakan nuansa yang kondusif dan tidak ada lagi sumbatan komunikasi. “Sekarang bagaimana kita melihat Kota Pariaman lebih baik ke depannya,” tuturnya. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version