Lantik 3 Pejabat Eselon III dan 71 Fungsional Guru PPPK, Ini Pesan Pj Wali Kota Pariaman

Roberia ingatkan pejabat yang dilantik bekerja dengan maksimal sesuai bidangnya masing-masing. 

Pj Wali Kota Pariaman, Roberia lantik pegawai eselon III dan PPPK. (dok. istimewa)

Pj Wali Kota Pariaman, Roberia lantik pegawai eselon III dan PPPK. (dok. istimewa)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pj Wali Kota Pariaman, Roberia melantik 3 Penjabat Eselon III dan 71 Fungsional Guru PPPK di Aula Balaikota Pariaman, Jumat Sore (13/9/2024).

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Pariaman Roberia ingatkan pejabat yang dilantik bekerja dengan maksimal sesuai bidangnya masing-masing.

“Selamat untuk penjabat yang dilantik dan dikukuhkan, 3 orang ini masih muda-muda, dan selama ini telah bekerja dengan baik, tolong untuk dimaksimalkan lagi dengan adanya nomenkelatur baru yang ada di instansinya,” ujar  PJ Walikota Pariaman, Roberia.

Dirinya juga berpesan kepada BKPSDM agar bekerja lebih cepat lagi, untuk pengisian jabatan Eselon III dan IV yang kosong atau belum ada orangnya, maupun yang promosi atau rotasi, karena hal ini diperlukan untuk penyegaran disetiap OPD yang ada di lingkup Pemerintah Kota Pariaman, ungkapnya.

“Kapada 71 Fungsional Guru PPPK, yang untuk pertama kalinya dilantik hari ini, yang terdiri dari 3 (tiga) Angkatan, mulai dari Penerimaan Tahun 2019, Penerimaan Tahun 2022 dan terakhir di Tahun 2024 ini, berbahagialah, karena proses yang ditempuh sangat panjang, dan alhamdulillah hari ini, dapat kita lantik,” ungkapnya.

Roberia merasa terharu atas perjuangan bapak dan ibu guru ini, yang merupakan Pahlawan tanpa tanda jasa, yang telah lolos PPPK, dan saya memperjuangkan pelantikan ini juga tidak mudah, tetap memerlukan persetujuan mulai dari Provinsi, BKN Regional, BKN pusat sampai Kemendagri.

Roberia yang juga Direktur di Kementerian Hukum dan HAM, yang merupakan salah satu pembuat dan perancang UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, dimana didalam UU tersebut dirinya menyebutkan bahwa PPPK juga mendapatkan pensiun. (rdr-rudi)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version