15 ASN Diadukan ke Bawaslu Diduga tak Netral, Pemko Pariaman Klaim masih Lakukan Pendalaman

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Sumbar Yaminu Rizal saat menjawab pandangan Fraksi PPP DPRD Pariaman dalam rangkaian pembahasan Rancangan APBD 2025 di Pariaman, Selasa. ANTARA/Aadiaat M. S.

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman Sumatera Barat masih mendalami dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak sehingga 15 orang pegawai di daerah itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

“15 orang kawan kami telah diadukan ke Bawaslu, hari ini 10 orang di antaranya diteruskan ke kepolisian sekaligus ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan empat orang lagi (hanya) ke BKN,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal saat menjawab pandangan Fraksi PPP DPRD Pariaman dalam rangkaian pembahasan Rancangan APBD 2025 di Pariaman, Selasa.

Ia menyampaikan hal tersebut merupakan sesuatu hal yang memprihatinkan dan tidak melihat hal tersebut adanya kepentingan dari siapa pun karena peristiwa itu merupakan pembicaraan sesama ASN dalam grup ‘WhatsApp’ yang dibongkar keluar.

Namun, lanjutnya ia mempertanyakan dalam grup ‘WhatsApp’ tersebut terdapat 25 orang anggota namun yang dilaporkan hanya 15 orang sehingga yang 10 orang lainnya tidak.

“Yang 10 orang apakabar? hari ini saya menindaklanjuti siapa yang membocorkan ini,” katanya.

Hal tersebut, lanjutnya karena pihaknya telah mendapatkan bukti grup ‘WhatsApp’ yang menjadi pembicaraan di tingkat eselon II pada 1 Oktober itu dibentuk pada 26 September dan berakhir pada 31 September namun baru menyebarnya 14 Oktober.

“Itu makanya kami sepakat, kita bongkar, tidak ada pilih kasih,” tegasnya.

Ia menjelaskan terkait dengan dugaan Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia ikut terlibat maka tegasnya Roberia telah menyatakan sikap di dalam rapat Musyawarah Pimpinan Daerah akan menggugat Bawaslu karena dirinya tidak di panggil untuk diminta klarifikasi.

Untuk diketahui bahwa nama Roberia ikut disebut dalam percakapan ‘WhatsApp’ tersebut sehingga narasi yang tersebar diduga yang bersangkutan ikut terlibat.

Pada kesempatan itu Yaminu Rizal yang juga Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia Pariaman menyampaikan pihaknya juga akan mengambil langkah hukum terkait dengan Undang-undang ITE.

Pada pandangan fraksi di DPRD terkait Rancangan APBD 2025 Fraksi PPP menyampaikan sejumlah poin yang salah satunya terkait keprihatinan pihaknya terhadap ketidaknetralan ASN pada Pilkada di Pariaman.

“Kami meminta pemerintah untuk memperkuat pengawasan internal dan melakukan pembinaan yang lebih intensif kepada ASN dalam menjaga profesionalisme,” kata Ketua Fraksi PPP DPRD Pariaman Yusrizal saat menyampaikan pandangan fraksi pada rangkaian pembahasan Rancangan APBD 2025 di Pariaman, Selasa.

Fraksi PPP juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini dan mendukung penerapan sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas, dan meminta pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih gencar mengenai peraturan netralitas ASN terutama dalam konteks Pemilu.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat akan memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang diduga tidak netral pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 karena membantu pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) tertentu.

“Sesuai arahan Penjabat Wali Kota Pariaman Roberia melalui pesan WhatsApp kepada kami untuk, melakukan kajian dan pemeriksaan ASN terkait dengan informasi yang beredar,” kata Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yaminu Rizal di Pariaman.

Ia mengatakan Penjabat Wali Kota Pariaman menginstruksikan kepada Tim Netralitas ASN untuk melakukan kajian terhadap sejumlah ASN di daerah itu yang diduga terlibat melanggar netralitas pilkada.

Menurut dia, tindakan yang akan dilaksanakan tersebut sebagai langkah untuk menyikapi beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp yang diduga untuk memenangkan salah satu paslon tertentu pada Pilkada 2024 di daerah itu. (rdr/ant)

Exit mobile version