PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pariaman, Sumatera Barat memantau penginapan dan hotel di daerah itu pada malam pergantian tahun 2024 ke 2025 guna mengantisipasi pasangan luar nikah menginap dalam satu kamar sebagai upaya mewujudkan wisata syariah.
“Kami akan melakukan pengamatan untuk mengantisipasi pasangan di luar nikah nginap. Pengelola hotel dan penginapan juga kami imbau untuk tidak menerima tamu yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Senin.
Jika dalam pengamatan pihaknya menemukan adanya tamu hotel dan penginapan berpasangan namun tidak memiliki buku nikah maka pihaknya akan melaksanakan razia.
Oleh karena itu, lanjutnya pihaknya mendorong pengelola hotel dan penginapan di daerah itu untuk menerima tamu yang sesuai dengan ketentuan agar tamu-tamu mereka tidak terganggu saat petugas datang.
“Kami mohon kerjasama dari pengelola hotel agar hal-hal ini tidak terjadi,” katanya.
Ia menyebutkan pada malam pergantian tahun pihaknya mengerahkan 60 personel Satpol PP dan 20 anggota Damkar untuk melaksanakan patroli dan razia.