Menurut Kasat, kedua pelaku ini diamankan ketika sedang berada di rumahnya masing-masing yang berlamat di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Antara pelaku dan korban bertetangga. Tersangka Y dan E ini masing-masing telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban, terakhir pada bulan Juni 2024,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Pariaman. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan perkembangannnya akan kami informasikan lebih lanjut,” tutup Kasat. (rdr-rudi)
Laman 2 dari 2 Laman
Komentar