PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pariaman, Sumatera Barat sedang menangani tiga kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana desa di dua desa di daerah itu.
“Desa tersebut yaitu Desa Manggung, Kecamatan Pariaman Utara dan Desa Kampung Baru Padusunan, Kecamatan Pariaman Timur,” kata Kepala Kejari Pariaman Azman Tanjung saat jumpa pers pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di Pariaman, Kamis.
Ia mengatakan yang masuk tahap penyelidikan yaitu kasus pembangunan Kantor Desa Manggung pada tahun anggaran 2017 dan 2018 serta penyimpangan penggunaan BPBDesa Kampung Baru Padusunan tahun 2019 dan 2020.
Sedangkan dugaan korupsi terkait penyertaan modal badan usaha milik desa Manggung yaitu membangun wahana sepeda gantung tahun 2019 telah masuk tahap penyidikan.
“Pemeriksaan saksi-saksi telah selesai, tinggal penyitaan dokumen bukti,” katanya.
Ia menyampaikan selanjutnya dalam tahun ini kasus penyertaan modal untuk badan usaha desa Manggung akan dilimpahkan ke pengadilan.
Ia menjelaskan untuk pembangunan wahana sepeda gantung pihaknya menemukan ada mekanisme pengerjaan tidak seharusnya dan bahkan tidak ditemukan adanya pelelangan atau pun penunjukkan.
Selain itu, lanjutnya wahana sepeda gantung yang dibangun tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya namun sudah ditemukan adanya kerusakan.
Sedangkan kasus korupsi terkait dana desa yang telah berkekuatan hukum yaitu Nagari Sungai Sariak Kecamatan VII Koto, Kabupaten Padang Pariaman pada 6 April 2021, hukuman pelaku 1,6 tahun dengan denda Rp50 juta subsider empat bulan.
Pihaknya mengimbau seluruh pihak di wilayah hukum instansi itu yang mencakupi Kota Pariaman dan Kabupaten Padang Pariaman untuk berhati-hati menggunakan anggaran negara karena akan berhadapan dengan hukum. (ant)
Komentar