Ia menyebutkan tarif parkir di Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp2 ribu dan Rp3 ribu untuk kendaraan roda empat. Namun untuk kawasan khusus seperti objek wisata Rp3 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp5 ribu untuk kendaraan roda empat.
Sementara itu, salah seorang wisatawan yang mengaku menjadi korban pungli di Pantai Kata Amelia Ananda Putri (27) mengatakan ia dan keluarganya terpaksa membayar parkir Rp5 ribu kepada seorang pria dengan usai sekitar 50 tahun yang mengaku petugas parkir.
Awalnya dirinya menolak memberikan biaya parkir karena hanya sekitar 10 menit di lokasi tersebut dan oknum itu sebelumnya tidak ada di lokasi.
Setelah sedikit perdebatan akhirnya ia memberikan uang Rp10 ribu karena tidak memiliki uang pecahan lebih kecil. Namun pria tersebut memberikan uang kembalian Rp5 ribu karena biaya parkir menurut dia Rp4 ribu dan tidak memiliki uang pecahan Rp1 ribu. Pria tersebut pun tidak memberikan karcis parkir.
“Bukan karena uang Rp5 ribu namun kalau memang parkir resmi pasti ada karcis. Dan setahu saya di Pariaman tarif parkir untuk kendaraan roda dua masih Rp2 ribu sampai Rp3 ribu,” ujarnya.
Ia berharap pihak terkait dapat menindaklanjuti peristiwa tersebut karena tidak saja meresahkan namun juga memperburuk citra pariwisata daerah. (rdr/ant)