PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Dua pria yang berprofesi sebagai petani ditangkap polisi karena kedapatan sedang bermain judi jenis ludo offline. Mereka sempat disangka terlibat dalam sabung ayam.
Kedua pelaku berinisial SG, 56 tahun, warga Dusun Kranji Curahtakir, Kecamatan Temlurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim) dan SA, 36 tahun, warga Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar).
Mereka ditangkap pada pada Jumat (3/1/2023) malam di Lubuak Kumbuak, Nagari III Koto Aur Malintang Utara, Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
“Kejadian berawal saat petugas polisi dari Polsek IV Koto Aur Malintang mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi sabung ayam di Lubuak Kumbuak,” kata Kasi Humas Polres Pariaman, AKP Syafrudin, Sabtu (4/2/2023) dalam keterangan tertulis.
Saat polisi melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi tersebut hingga dua jam lamanya, petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda aktivitas sabung ayam seperti yang dilaporkan.