Namun, aparat justru menemukan dua pria sedang duduk berhadapan di satu warung yang menjadi lokasi atau arena sabung ayam. “Saat diselidiki, ternyata mereka terbukti sedang bermain judi ludo secara offline,” katanya.
Selain menangkap kedua petani tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu telepon seluler (ponsel) dan uang tunai total Rp297 ribu dari berbagai pecahan.
Rincinya, Rp100 ribu 2 lembar, Rp50 ribu 1 lembar, Rp10 ribu 2 lembar, Rp5 ribu 3 lembar, Rp2 ribu 5 lembar, Rp1 ribu sebanyak 2 lembar.
“Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek IV Koto Aur Malintang untuk diproses hukum lebih lanjut,” imbuhnya. (rdr-008)