Bahkan, katanya, barang bukti sabu-sabu tersebut ia sembunyikan di dalam laci lemari pajangan rumah tersebut.
“Ia mengaku membawa dan membeli narkoba tersebut bersama seorang pemuda berinisial SF,” katanya.
Tak berselang lama, tim yang dipimpin AKP Nofridal kemudian menangkap SF di kediamannya kawasan Desa Kajai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Total sabu-sabu yang disita polisi di antaranya, tujuh paket sabu-sabu, 28 plastik klip bening, satu timbangan digital, dua telepon seluler (ponsel), uang tunai Rp1.120.000, dan satu sepeda motor dengan nomor polisi (Nopol) BA 3839 FU. (rdr-008)