PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Dua warga Kota Pariaman ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Salah satu di antaranya sudah menjadi target polisi.
Pelaku berinisial Z, 42 tahun dan SF, 27 tahun. Mereka dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman pada Minggu (5/2/2023) pukul 07.00 WIB.
“Pelaku Z kami tangkap di kediamannya, ia sudah kami target karena penyalahgunaan narkotika tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pariaman, AKP Syafrudin, Senin (6/2/2023).
Syafrudin mengatakan, pelaku Z sudah sering menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk bertransaksi barang haram tersebut.