PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Dua warga Kota Pariaman ditangkap polisi dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Salah satu di antaranya sudah menjadi target polisi.
Pelaku berinisial Z, 42 tahun dan SF, 27 tahun. Mereka dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman pada Minggu (5/2/2023) pukul 07.00 WIB.
“Pelaku Z kami tangkap di kediamannya, ia sudah kami target karena penyalahgunaan narkotika tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Pariaman, AKP Syafrudin, Senin (6/2/2023).
Syafrudin mengatakan, pelaku Z sudah sering menjadikan rumahnya sebagai tempat untuk bertransaksi barang haram tersebut.
Bahkan, katanya, barang bukti sabu-sabu tersebut ia sembunyikan di dalam laci lemari pajangan rumah tersebut.
“Ia mengaku membawa dan membeli narkoba tersebut bersama seorang pemuda berinisial SF,” katanya.
Tak berselang lama, tim yang dipimpin AKP Nofridal kemudian menangkap SF di kediamannya kawasan Desa Kajai, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman.
Total sabu-sabu yang disita polisi di antaranya, tujuh paket sabu-sabu, 28 plastik klip bening, satu timbangan digital, dua telepon seluler (ponsel), uang tunai Rp1.120.000, dan satu sepeda motor dengan nomor polisi (Nopol) BA 3839 FU. (rdr-008)