PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Polres Pariaman membuat terobosan dengan menyebar nomor telepon seluler (ponsel) pribadi Kapolres dan Wakapolres.
Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz mengatakan, penyebaran nomor ponsel pribadi pihaknya sebagai bentuk mendekatkan diri kepada seluruh unsur lapisan masyarakat.
“Sehingga masyarakat bisa langsung menghubungi kami jika ingin menanyakan segala sesuatu tentang kamtibmas ataupun memberikan informasi,” kata Abdul Aziz kepada awak media, Kamis (9/2/2023).
Abdul Aziz mengatakan, dirinya beserta Wakapolres, Kompol Jon Hendri tidak ingin ada jurang pemisah antara aparat penegak hukum dengan rakyat.
“Dengan demikian, upaya penegakan hukum dan kamtibmas bisa berjalan lebih cepat dan efektif, ini juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran di Polres Pariaman,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Pariaman, Kompol Jon Hendri meminta masyarakat untuk tidak sungkan menghubungi dirinya jika terjadi sesuatu.
“Termasuk bagi warga luar Pariaman yang datang atau berkunjung ke sini, kami pastikan aman, silakan hubungi kami jika terjadi apa-apa,” katanya.
Masyarakat bisa melaporkan segala sesuatu kepada Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz di nomor 0818-0520-0044 dan Wakapolres, Kompol Jon Hendri di nomor 0813-6344-7808.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan hal serupa di nomor sentral pelayanan masyarakat Polri di nomor 110 (diawali dengan kode wilayah). (rdr-008)