Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Nofridal mengatakan, kedua pelaku ditangkap Sabtu (25/2/2023) jam 00.30 WIB di dua lokasi berbeda yakni di depan kantor Balaikota Pariaman dan sebuah rumah di Desa Pauh Timur , Kampung Sato, Kota Pariaman.
“Dari kedua orang tersebut diamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba dan sisa narkoba di dalam sedotan. Pelaku diduga habis pesta narkoba. Salah satu pelaku bekerja sebagai PNS di Pemko Pariaman,” terang Kasat.
“Kasus ini masih kita kembangkan,” imbuh Kasat. (rdr-007)
Laman 2 dari 2 Laman