PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap jajaran Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman.
Salah satu pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman.
Pelaku tersebut masing-masing berinisial KR (34) warga Pauh Timur, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, dan MR (34) warga Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Keduanya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Pariaman AKP Nofridal mengatakan, kedua pelaku ditangkap Sabtu (25/2/2023) jam 00.30 WIB di dua lokasi berbeda yakni di depan kantor Balaikota Pariaman dan sebuah rumah di Desa Pauh Timur , Kampung Sato, Kota Pariaman.
“Dari kedua orang tersebut diamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkoba dan sisa narkoba di dalam sedotan. Pelaku diduga habis pesta narkoba. Salah satu pelaku bekerja sebagai PNS di Pemko Pariaman,” terang Kasat.
“Kasus ini masih kita kembangkan,” imbuh Kasat. (rdr-007)