PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi membeberkan sejumlah hal yang telah dan sedang dialami pihaknya dalam pengungkapan kasus rudapaksa terhadap seorang anak berusia 13 tahun.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menahan seorang paman korban berinisial MK (39) yang diduga menjadi pelaku dalam tindakan tercelanya itu.
Bahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MK dengan hasil kondisi normal dan tidak memiliki keterbelakangan mental.
Arvi mengeklaim di tengah menangani kasus tersebut, pihaknya diterpa berbagai isu dan intervensi baik langsung atau tidak langsung yang diterima.
“Pertama, kami dituduh melakukan tindak kekerasan terhadap pelaku dalam melakukan interogasi, itu tidak benar dan kami heran informasi ini bisa muncul di tengah masyarakat,” katanya, Rabu (1/2/2023) malam.
Kemudian, sambungnya, dirinya juga didatangi oleh sekelompok pihak meminta pelaku MK dibebaskan. Meski tak menyebut secara detil siapa saja yang mengunjunginya, Arvi menyebut sosok tersebut adalah orang penting dan tokoh politik.
“Ada yang datang, minta (MK) dibebaskan, tidak semudah itu, harus ada bukti atau (menggunakan) jalur praperadilan dong (jika tak terbukti bersalah),” ucapnya.
Tidak sampai di sana, konsentrasi polisi dalam menangani kasus tersebut juga diwarnai dengan isu atau kabar bahwa pelaku utama dalam kasus rudapaksa anak 13 tahun adalah ayah kandungnya sendiri.
Masyarakat tidak mempercayai MK adalah pelaku meski belakangan diketahui, paman korban tersebut masih berstatus lajang atau belum pernah menikah.
“Seharusnya masyarakat jangan membuat isu seperti ini, jika tidak terbukti jatuhnya itu fitnah dan bisa masuk ranah pidana,” katanya.