Baru-baru ini, beredar sebuah video berdurasi 1 menit 31 detik dimana memperlihatkan seorang remaja berusia 13 tahun yang diklaim sebagai korban rudapaksa oleh pamannya disumpah menggunakan Alquran.
Beberapa orang memaksa dan mengintimidasi korban untuk mengubah pengakuan dan bersumpah di bawah kitab suci umat Islam.
Dalam video terdengar seorang perempuan mencecar korban dengan beberapa pertanyaan. Di antaranya menanyakan apakah tersangka membuka baju dan memegang korban.
Perempuan itu juga menanyakan kepada korban apakah ada orang yang menakut-nakutinya sehingga pemerkosaan itu terjadi.
Muhammad Arvi, menyebut pihaknya telah melihat video intimidasi terhadap korban. Pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan dan mempelajari video viral itu.
“Video itu sedang kami pelajari dan analisa bersama KPAI. Sedang kami kaji apakah ada unsur pidana dalam video itu. Karena ada indikasi intimidasi terhadap anak korban pencabulan,” katanya.
Arvi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap tersangka, korban dibujuk rayu untuk datang ke rumah tersangka dan diberikan uang.
Dalam kasus ini pelaku sudah menjadi tersangka dan telah ditahan di Polres Pariaman Kota sejak 20 Januari 2023 lalu.
Polisi menangkap MK setelah dalam penyelidikan dan hasil visum telah ditemukan unsur kekerasan seksual kepada korban. (rdr-008)