PADANG, RADARSUMBAR.COM – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang juga pengelola asrama sekolah perikanan di Padang Pariaman berinisial D (39) ditangkap Polres Pariaman dalam kasus pencabulan terhadap pelajar yang masih duduk di kelas XI.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, korban adalah pelajar di sekolah perikanan itu. Dengan adanya laporan korban dan saksi-saksi, pihaknya menangkap PNS tersebut dalam kasus pencabulan.
“Penangkapan pelaku berawal dari laporan dari orang tua korban, dimana anaknya yang bersekolah di Sekolah Perikanan itu dilecehkan oleh pelaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Laporan itu langsung dilakukan pendalaman pada Rabu (1/3/2023). Oknum PNS ini pun dipanggil dan datang ke Polres Pariaman, dia cukup kooperatif dan mengakui telah melakukan pelecehan dengan mencium korban diatas mobilnya karena melihat kemolekan tubuh korban.
“Pelaku memanggil korban ketika korban pulang sekolah dan disuruh masuk ke dalam mobilnya, kemudian diajak berciuman oleh pelaku. Korban sempat meronta-ronta melawan,” ungkapnya.
Usai mendapatkan perlakuan tersebut, korban lalu disuruh keluar mobil dan pelaku ini pergi begitu saja. Kejadian itu dilakukan masih di lingkungan sekolah. Setelah itu korban pulang dan menyampaikan kejadian itu kepada keluarganya.
“Pelaku datang sendiri ke Polres Pariaman setelah dipanggil, untuk saat ini masih dalam penyelidikan kita, Pelaku sendiri sudah diamankan dan dimintai keterangan,” ungkap Kasat. (rdr-007)