Dorong Pengendara Urus Kir, Pemko Pariaman Tingkatkan Intensitas Razia Gabungan

Kami mengimbau masyarakat untuk mengurus uji kelayakan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas

Petugas sedang memeriksa dokumen kendaraan saat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Gabungan Pola Sidang di Tempat di Kota Pariaman, Sumbar pada Senin (13/3). (ANTARA/HO-Diskominfo Pariaman)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) mengupayakan meningkatkan intensitas razia kendaraan gabungan guna memberikan kesadaran kepada pengendara terhadap pentingnya kelayakan kendaraan yang dikemudikan.

“Kami melaksanakan razia gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar serta pihak terkait pada Senin (13/3/2023), hasilnya mulai terlihat dengan banyaknya masyarakat yang mengurus Kir kendaraan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Pariaman Afwandi di Pariaman, Rabu.

Ia menyampaikan meskipun Dishub Pariaman mengalami keterbatasan anggaran pelaksanaan razia gabungan namun pihaknya akan meminta lagi Dishub Sumbar kembali melaksanakan kegiatan yang sama dalam waktu dekat di daerah itu.

Hal tersebut karena jumlah kendaraan di Pariaman yang harus melaksanakan uji kelayakan kendaraan mencapai 1.024 unit yang pada 2022 yang melakukan uji kelayakan hanya 60 persen.

“Jumlah itu sudah meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, namun kami tetap berharap jumlahnya terus meningkat untuk menciptakan kendaraan di Pariaman layak jalan,” katanya.

Apalagi, lanjutnya biaya pengujian Kir di Pariaman terbilang murah yaitu sekitar sekitar Rp65 ribu per unit kendaraan.

Ia mengatakan pada pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Gabungan Pola Sidang di Tempat yang dilaksanakan juga bersama Pengadilan Negeri Pariaman, Polisi Militer, Satlantas, UPT Samsat dan Jasa Raharja pada Senin (13/3/2023) tersebut dikeluarkan 47 surat bukti pelanggaran.

Pelanggaran yang dimaksud mulai dari kendaraan tidak layak jalan, tidak dilengkapi alat pemadam api ringan, dan tidak ada kotak pertolongan pertama pada kecelakaan.

Bahkan pada razia tersebut juga ditemukan kendaraan dengan angkutan melebihi kapasitas, penyimpangan trayek, pajak kendaraan mati, hingga pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik.

Pelanggaran tersebut dapat memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya yang bahkan dapat menimbulkan tidak saja kerugian material namun juga korban jiwa.

“Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk mengurus uji kelayakan kendaraan serta mematuhi peraturan lalu lintas,” katanya.

Ia mengatakan razia gabungan yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu tersebut juga sebagai langkah awal mewujudkan keselamatan keamanan dan ketertiban lalu lintas angkutan lebaran. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version