“Kami keterbatasan personel untuk membantu mengawasi masjid dan musala,” ujarnya.
Diketahui biasanya selama Ramadan penggunaan petasan marak terjadi di Pariaman dan bahkan tahun lalu terjadi kebakaran di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan akibat produk tersebut.
Selain melarang penjualan petasan Pemerintah Kota Pariaman juga melarang penjualan makanan dan minuman pada siang hari guna menghormati warga yang sedang berpuasa.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat bakal menindak tegas pedagang yang menjajakan makanan atau membuka warung nasi pada siang hari selama Ramadan guna memberikan kenyamanan terhadap warga Muslim berpuasa.
“Hingga hari ini sudah ada warga yang melaporkan sebuah warung buka saat siang hari. Ini akan kami pantau dan kami tegur,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pariaman Alfian di Pariaman.
Ia mengatakan larangan terkait dengan menjajakan makanan saat siang hari selama Ramadan tersebut akan dicantumkan dalam peraturan wali kota yang akan diterbitkan oleh Pemko Pariaman. (rdr/ant)