PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat meningkatkan pengawasan penjualan petasan selama Ramadan guna mengantisipasi terjadinya korban akibat ledakan serta gangguan kenyamanan masyarakat.
“Penjualan petasan dilarang, apabila kedapatan maka akan kami sita,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Sabtu.
Ia mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan pemantauan di sejumlah lokasi serta mengajak masyarakat ikut mengawasi penjualan produk tersebut yang nantinya akan dilaksanakan razia.
Oleh karena itu, lanjutnya sebelum tindakan razia dilakukan maka diharapkan pedagang tidak menjual petasan agar tidak mengalami kerugian karena dagangannya disita oleh Satpol PP.
“Sebenarnya kami tidak ingin mereka mengalami kerugian karena dagangannya disita oleh karena itu jauh hari kami peringatkan agar tidak membeli dan menjual petasan,” katanya.
Ia meminta orangtua untuk mengawasi anaknya agar tidak membeli petasan karena tidak saja menimbulkan kebakaran namun juga korban akibat ledakan produk tersebut. Anak-anak tidak mengetahui bahaya dan dampak lainnya yang ditimbulkan oleh petasan yang dibakarnya.
Selain itu, lanjutnya pihaknya juga meminta pengurus masjid dan musala membantu pengawasan keamanan saat salat tarawih dari perilaku nakal yang melepaskan petasan.