Satpol PP Pariaman Awasi Penjualan Petasan selama Ramadan

Penjualan petasan dilarang, apabila kedapatan maka akan kami sita

Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Sumbar, Alfian. (ANTARA/Aadiaat M. S)

PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pariaman, Sumatera Barat meningkatkan pengawasan penjualan petasan selama Ramadan guna mengantisipasi terjadinya korban akibat ledakan serta gangguan kenyamanan masyarakat.

“Penjualan petasan dilarang, apabila kedapatan maka akan kami sita,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Sabtu.

Ia mengatakan saat ini pihaknya akan melakukan pemantauan di sejumlah lokasi serta mengajak masyarakat ikut mengawasi penjualan produk tersebut yang nantinya akan dilaksanakan razia.

Oleh karena itu, lanjutnya sebelum tindakan razia dilakukan maka diharapkan pedagang tidak menjual petasan agar tidak mengalami kerugian karena dagangannya disita oleh Satpol PP.

“Sebenarnya kami tidak ingin mereka mengalami kerugian karena dagangannya disita oleh karena itu jauh hari kami peringatkan agar tidak membeli dan menjual petasan,” katanya.

Ia meminta orangtua untuk mengawasi anaknya agar tidak membeli petasan karena tidak saja menimbulkan kebakaran namun juga korban akibat ledakan produk tersebut. Anak-anak tidak mengetahui bahaya dan dampak lainnya yang ditimbulkan oleh petasan yang dibakarnya.

Selain itu, lanjutnya pihaknya juga meminta pengurus masjid dan musala membantu pengawasan keamanan saat salat tarawih dari perilaku nakal yang melepaskan petasan.

“Kami keterbatasan personel untuk membantu mengawasi masjid dan musala,” ujarnya.

Diketahui biasanya selama Ramadan penggunaan petasan marak terjadi di Pariaman dan bahkan tahun lalu terjadi kebakaran di Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan akibat produk tersebut.

Selain melarang penjualan petasan Pemerintah Kota Pariaman juga melarang penjualan makanan dan minuman pada siang hari guna menghormati warga yang sedang berpuasa.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat bakal menindak tegas pedagang yang menjajakan makanan atau membuka warung nasi pada siang hari selama Ramadan guna memberikan kenyamanan terhadap warga Muslim berpuasa.

“Hingga hari ini sudah ada warga yang melaporkan sebuah warung buka saat siang hari. Ini akan kami pantau dan kami tegur,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pariaman Alfian di Pariaman.

Ia mengatakan larangan terkait dengan menjajakan makanan saat siang hari selama Ramadan tersebut akan dicantumkan dalam peraturan wali kota yang akan diterbitkan oleh Pemko Pariaman. (rdr/ant)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version